Dalam pertemuan Presiden RI dengan
perwakilan industry jasa keuangan yang diinisiasi oleh OJK serta dihadiri oleh
Ketua dan Pimpinan Lembaga Tingi Negara, Gubernur Bank Indonesia dan para
Menteri Kabinet Kerja termasuk seluruh Kepala Daerah tangal 15 Januari 2016 di
Istana Negara, salah satu issue yang diangkat adalah pentingnya percepatan
akses keuangan daerah dalam mendorong perekonomian daerah.
Terkait hal tersebut, dalam pertemuan
dimaksud diamanatkan adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Daerah (TPAKD)
bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi/Lembaga terkait
lainnya. Sebagai tindak lanjutnya, telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal 19
Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati
dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.
TPAKD - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah © 2024 . All rights reserved